Berkaitan dengan itu diperlukan informasi-informasi yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme dan aturan hokum itu sendiri, penting untuk diketahui masyarakat, informasi semacam itu diharapkan mencegah masyarakat dari tindakan pembodohan, ditakut-takuti kekuasaan disinilah yang disebut masyarakat buta hokum, oleh sebab itu LBHN Kendal salah satu tujuan utamanya adalah ikut mencerdaskan anak bangsa menjadi masyarakat yang melek hokum,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM NUSANTARA (LBHN) KENDAL, Yang berdiri berdasarkan pada akta pendirian : nomor 9 Tanggal 9 Desember 2010 dengan Register Panitera Pengadilan Negeri Semarang. No. 27/2010/IV/ Tanggal 27 April 2010. Beralamat kantor : Jln . Soekarno – Hatta Km .3 Kendal.

Sejak itu dikenal masyarakat sebagai sebuah lembaga yang memberikan bantuan dan pelayanan hokum kepada masyarakat untuk memperoleh akses keadilan. Para pekerja bantuan hokum dikantor lembaga bantuan hokum ini sehari-hari melakukan aktivitas advokasi dalam bentuk litigasi dan non litigasi. Khususnya, dibidang litigasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan advokat dan pekerja bantuan hokum untuk menyusun argmen - argumen hokum dalam memberikan konsultasi hukum, mendampingi, membela dan melakukan tindakaan hokum lain untuk kepentingan para pencari keadilan yang menjadi harapan klien dan konstituen LBHN.
Advokat dan konsultan hokum LBHN Kendal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar