Selasa, 27 Maret 2012

FILSAFAT HUKUM DALAM LINTASAN SEJARAH

PENDAHULUAN
Filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan. Filsafat berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Kesimpulannya, Filsafat ialah suatu pengetahuan metodis dan sistematis, melalui jalan refleksi hendak menangkap makna yang hakiki dari hidup dan dari gejala hidup sebagai bagian dari padanya.
Gejala yang diselidiki adalah hukum. Akan tetapi dalam pendekatan ini hanya dipentingkan apa yang cocok dengan tema yang dibahas, sehingga filsafat hukum pemikiran zaman dulu hanya dipersoalkan secara tematis, dalam rangka pemikiran teme-tema hukum sekarang.

FILSAFAT HUKUM SEBELUM ABAD XX

Filsafat yang akan menghasilkan pikiran pikiran modern tentang hukum dimulai perkembangannya di Yunani pada abad VI sebelum masehi. Pemikiran-pemikiran Yunani itu diteruskan dalam kebudayaan romawi, kemudian ditampung dalam kebudayaan eropa.


ZAMAN YUNANI – ROMAWI
1.    Alam Pikiran Kuno
Di Yunani, alam pikiran kuno ditandai suatu semangat religius yang mendalam. Kehidupan warga-warga negeri Yunani berlangsung dalam polis.
Menurut filsuf-filsuf pertama, hukum itu tidak terbatas pada masyarakat manusia, hukum meliputi semesta alam.
Kaum Sofis memulai kegiatan pada abad V sebelum masehi adalah orang terpelajar yang bekeliling Yunani yang mengajarkan para pemuda yang ingin memainkan peranan dalam politik negaranya. Polis telah memiliki aturan hukum yang terang. Dalam suatu negara demokratis peranan warga dalam membentuk Undang-undang adalah besar.
Sokrates tidak menyetujui, namun berpendapat bahwa kebenaran bersifat obyektif dan sebagai demikian merupakan pedoman yang tetap bagi semua manusia. Baginya tugas negara adalah mendidik warganegara dalam keutamaan.

2.    Plato
Plato adalah murid Sokrates. Ajarannya mengenai negara seperti diuraikan dalam Politeia, dalam dunia fenomenon (gejala) terdapat negara-negara yang kurang sempurna. Sedangkan dalam dunia eidos ( tidak kelihatan) terdapat negara ideal. Arti aturan negara yang adil dapat dipelajari dari aturan lain, yakni aturan yang baik dari jiwa. Pandangan Plato ini adalah pandangan totaliter.
Ajaran Plato tentang negara dan hukum mengandung unsur yang baik bagi perkembangan suatu negara yang merdeka dan adil. Dipertanyakan apakah ideal negara menurut Plato terlalu tinggi dan abstrak untuk diwujudkan dalam kenyataan.

3.    Aristoteles
Aristoteles adalah murid Plato yang juga termashur. Dialah yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif, mengajarkan teori tentang keadilan.

4.    Hukum Romawi
Sejak didirikan kota Roma pada abad VIII sebelum masehi, orang Roma membentuk peraturan-peraturan hidup bersama sesuai dengan kebutuhan rakyat. Aliran filsafat yang mempengaruhi  pandangan orang romawi adalah aliran Stoa. Ide dasar stoa adalah suatu kesatuan yang teratur (kosmos) berkat suatu prinsip yang menjamin kesatuan yakni jiwa dunia (logos). Dalam aliran ini, suatu ide baru tentang negara dikembangkan.
Pengaruh hukum Romawi terhadap perkembangan hukum cukup besar, khususnya melalui ius gentium yang masuk Codex Iustinianus pada abad VI, selanjutnya diresepsi dalam hukum negara-negara eropa, dan kemudian menjadi sumber utama dari hukum perdata modern.


ABAD PERTENGAHAN
Pada abad V sesudah masehi Kekaisaran Romawi runtuh, dan inilah permulaan suatu zaman baru. Agama-agama dan bangsa-bangsa baru mulai muncul membawa ide-ide dan tata cara baru.

1.    Augustinus
Augustinus  adalah pemikir kristiani yang paling besar pada abad-abad pertama. Augustinus menerima pandangan Stoa tentang suatu rencana alam. Augustinus mengikuti jejak Plato yang menerima ide-ide abadi yang merupakan contoh bagi benda-benda dunia. Pandangan Augustinus atas hukum positif kurang jelas.

2.    Thomas Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang rohaniawan gereja Katolik yang lahir di Italia. Dalam membahas arti hukum Thomas mulai membedakan antara hukum-hukum dari wahyu Tuhan dengan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia.
Pandangan Thomas terhadap negara, sama dengan pandangan Aristoteles, negara adalah masyarakat yang sempurna (societas perfecta ).

3.    Hukum Islam
Dalam ababd-abad pertama Hijriah, agama Islam mempengaruhi bangsa-bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di Timur tengah dengan sedemikian rupa sehingga timbulah suatu aturan hidup baru.
Peraturan yang terkandung dalam hukum islam meliputi segala bidang kehidupan. Oleh karena itu hukum Islam seluruhnya berazaskan pada agama, maka tidak ada kebutuhan akan suatu hukum dasar, hukum Ilahi Positif dianggap sebagai titik tolak dan landasan segala hukum.
Meninjau kembali pandangan-pandangan hukum selama abad pertengahan tidak pernah lepas dari keyakinan orang-orang sebagai orang beragama.


ZAMAN RENAISANCE
Para ahli sejarah filsafat menggabungkan zaman Renaisance dengan abad pertengahan, bukan dengan zaman modern. Dalam bidang kesenian dan kebudayaan romawi dan yunani ditonjolkan sebagai kebudayaan ideal. Dalam bidang politik perubahan zaman menjadi nyata dalam tekanan yang diberikan kepada kekuasaan negara nasional.

1.    Pelopor-pelopor Zaman Baru
Sebelum zaman Renaisance telah muncul beberapa pemikir seperti William dari Occam. Sistem nominalisme dapat dipandang sebagai lawan utama sistem skolastik, khususnya sistem Thomas Aquinas. Kemudian ada Marsilius dari Pardova yang mempunyai pandangan baru dalam filsafat politik, yakni tentang negara sebagai masyarakat lengkap.

2.    Abad XVI
Desiderius Erasmus dipandang humanis paling terpelajar, yang meletakkan bidang studi klasik, yakni sastra Yunani dan Latin dalam bidang Theologi.
Thomas More adalah humanis Inggris yang memiliki jabatan dan fungsi dalam bidang kehakiman dan politik, dengan mengkritik tingkah laku moral raja Henry VIII sehingga dia dihukum mati.
Protestantianisme yang terjadi sejak 1517 pada umat kristen di Eropa Utara melakukan protes terhadap kewibawaan dan ajaran Paus di Roma. Tokoh-tokohnya adalah Luther dan Calvin.
Nicolo Machiaveli sebagai humanis Italia yang ingin membengkitkan kembali kebudayaan Romawi Kuno, dengan mewujudkan kembali kekaisaran Romawi zaman dahulu.
Jean Bodin melontarkan ide tentang kedaulatan negara. Dalam negara terdapat suatu kekuasaan atas warga-warga negara yang tidak dibatasi oleh suatu kekuasaan lain. Pun pula tidak terikat Undang-undang.

3.    Hugo Grotius
Hugo Grotius adalah seorang humanis yang memegang jabatan ahli hukum dan negarawan. Dia berjasa bagi perkembangan hukum internasional. Grotius menjelaskan terbentuknya negara bertolak dari alam manusia. Pandangan hukum alam pada Grotius berbeda dari hukum alam dalam Abad Pertengahan.
Prinsip Rasional pertama dalam bidang hukum adalah: setiap orang mempunyai kecendrungan untuk hidup bersama orang lain secara damai. Pandangan bahwa suatu kenyataan dapat menjadi sumber hukum diterapkan juga pada hak subyektif lain, seperti pada hak atas kebebasan.
Dapat disimpulkan bahwa ide hukum alam pada Grotius terlalu sempit untuk mencakup segi kehidupan manusia sebagai mahluk sosial dalam masyarakat.

4.    Thomas Hobes
Dilihat dari sudut pendekatan ilmiahnya terhadap masalah-masalah negara dan hukum, Hobes dapat digolongkan dalam aliran rasionalisme. Menurutnya metode yang tepat untuk mendapatkan kebenaran adalah metoda yang digunakan dalam ilmu-ilmu pengetahuan positif seperti pengetahuan fisika dan matematika. Dalam sistem empirisme Hobbes tidak ada tempat bagi hak-hak pribadi dan negara hukum. Maka seperti Machiaveli, Hobbes menganut suatu natiralisme.

ZAMAN RASIONALISME
Dasar rasionalisme diletakkan oleh Descrates, tujuannya adalah membentuk suatu sistem filsafat yang sama kuat dengan sistem ilmu-ilmu pengetahuan alam dan matematika. Pada zaman rasionalisme, gagasan-gagasan zaman sebelumnya masih sangat berpengaruh, namun lama kelamaan gagasan itu dilepaskan. Kemudian mulai muncul ide baru tentang kedaulatan rakyat dan nilai pribadi manusia sebagai subyek hukum.

(bersambung)

PIWULANG LELUHUR

 
BOMA PATRICK WIBAWAH


1. "Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-
Aji, Sugih Tanpa Bandha"
Artinya berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan
atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan,
kekuatan,kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan.

2. "Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan"
Artinya jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri;
Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.

3. "Sepi ing Pamrih Rame ing Gawe, Banter tan Mbancangi, Dhuwur tan
Ngungkuli"
Artinya berkarya dan bersemangat tanpa pamrih; Cepat tanpa
harus mendahului; Tinggi tanpa harus melebihi.

4. "Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Aleman"
Artinya jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja.

5. "Aja Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman"
Artinya janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk
memperoleh kedudukan,kebendaan dan kepuasan duniawi.

6. "Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka, Sing
Was-was Tiwas"
Artinya jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah;Jangan
suka berbuat curang agar tidak celaka; dan Barang siapa yang ragu-ragu akan binasa atau merugi.

7. "Aja Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo"
Artinya jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat.

8. "Aja Adigang, Adigung, Adiguna"
Artinya jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti.

9. "Sing Sabar lan Ngalah Dadi kekasih Allah"
Artinya yang sabar dan mengalah akan jadi kekasih Allah.

10. "Sing Prihatin Bakal Memimpin"
Artinya siapa berani hidup prihatin akan menjadi satria, pejuang dan pemimpin.

11. "Sing Resik Uripe Bakal Mulya"
Artinya siapa yang bersih hidupnya akan hidup mulya.

12. "Urip Iku Urup"
Artinya hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat.

13. "Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti"
Artinya keberanian, kekuatan dan kekuasaan dapat ditundukkan oleh
salam sejahtera.

14. "Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara"
Artinya manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan,
kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara
murka,dan serakah

Senin, 26 Maret 2012

SELAYANG PANDANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM NUSANTARA KENDAL

Akses pada keadilan sudah menjadi tema utama dalam kegiatan reformasi baik di dalam kehidupan masyarakat kota maupun masyarakat pelosok desa terutama kaum miskin yang terpinggirkan, Hal ini dikarenakan banyak sekali hambatan –hambatan untuk mencapai tujuan ini, tapi satu hal yang paling penting adalah masalah-masalah hokum hanyalah bagaimana mendapatkan advis yang baik dan tepat, utamanya bagaimana menyadarkan masyarakat yang sadar hokum demikian pula para penegak hokum.
Berkaitan dengan itu diperlukan informasi-informasi yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme dan aturan hokum itu sendiri, penting untuk diketahui masyarakat, informasi semacam itu diharapkan mencegah masyarakat dari tindakan pembodohan, ditakut-takuti kekuasaan disinilah yang disebut masyarakat buta hokum, oleh sebab itu LBHN Kendal salah satu tujuan utamanya adalah ikut mencerdaskan anak bangsa menjadi masyarakat yang melek hokum,   
LEMBAGA BANTUAN HUKUM NUSANTARA (LBHN) KENDAL, Yang berdiri berdasarkan pada  akta pendirian  : nomor 9 Tanggal 9 Desember 2010 dengan Register Panitera Pengadilan Negeri Semarang. No. 27/2010/IV/ Tanggal 27 April 2010. Beralamat kantor : Jln . Soekarno – Hatta Km .3 Kendal.

Sejak itu dikenal masyarakat sebagai sebuah lembaga yang memberikan bantuan dan pelayanan hokum kepada masyarakat untuk memperoleh akses keadilan. Para pekerja bantuan hokum dikantor lembaga bantuan hokum ini sehari-hari melakukan aktivitas advokasi dalam bentuk litigasi dan non litigasi. Khususnya, dibidang  litigasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan advokat dan pekerja bantuan hokum untuk menyusun argmen - argumen hokum dalam memberikan konsultasi hukum, mendampingi, membela dan melakukan tindakaan hokum lain untuk kepentingan para pencari keadilan yang menjadi harapan klien dan konstituen LBHN.

Advokat dan konsultan hokum LBHN Kendal

Selasa, 20 Maret 2012

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI
MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974

Pertanyaan :
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?
Seandainya gugatan yang diajukan gugur / ditolak, apakah alasan yg sama masih bisa dipakai sebagai gugatan berikutnya?
Terima kasih

Jawaban :
Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).
Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 21).
Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).
Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.

MASALAH WARISAN

PERMASALAHAN PENJUALAN TANAH WARISAN DALAM HAL TERDAPAT ANAK DI BAWAH UMUR

Apabila seseorang meninggal dunia maka harta yang ditinggalkannya akan beralih kepada para ahli warisnya. Ada kemungkinan ahli waris yang bersangkutan masih dibawah umur.Namun sekalipun ia masih dibawah umur ia tetap berhak atas harta warisan tersebut dan karenanya jika dalam harta warisan tersebut terdapat harta tidak bergerak misalnya tanah maka selanjutnya sertipikat tanah tersebut dibalik nama ke atas nama para ahli waris termasuk anak yang masih dibawah umur tersebut.

Dalam praktek banyak kita jumpai bahwa karena alasan tertentu selanjutnya harta warisan berupa tanah tersebut hendak dijual kepada pihak lain atau kepada salah seorang ahli waris yang ada.Yang menjadi permasalahan adalah apakah untuk penjulan tanah tersebut, karena didalamnya terdapat anak yang masih dibawah umur harus memperoleh izin dari hakim pengadilan negeri setempat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 309 jo Pasal 393 KUHPerdata.  

Menurut penulis untuk menjawab permasalahan tersebut tentunya kita harus menjawab pertanyaan  apakah ketentuan KUHPerdata berlaku  bagi mereka? 

Dan selanjutnya jika ketentuan KHUPerdata berlaku bagi mereka, yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata tersebut masih berlaku dengan adanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal  jo 52 UU No 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) yang melarang orang tua atau wali untuk memindahkan hak atau menjadikan jaminan utang harta   tidak bergerak milik anak yang masih belum berusia 18 tahun, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

UU Perkawinan memang tidak mencabut ketentuan pasal 309 dan 393 KUHPerdata tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut maka kita berpegang pada ketentuan Pasal 66 UU Perkawinan. Dengan adanya ketentuan Pasaal 66 UU Perkawinan tersebut berarti bahwa jika hal tersebut telah diatur dalam UU Perkawinan maka ketentuan yang lama tidak berlaku lagi, sedangkan apabila UU Perkawinan tidak mengaturnya maka ketentuan yang lama tetap berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut maka kita harus melihat hukum apa yang berlaku bagi mereka, apakah mereka tunduk pada KUHPerdata atau tidak. bagi yang tidak tunduk pada KUHPerdata maka bagi mereka berlaku hukum islam atau hukum adatnya.

Bagi mereka yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata tentunya untuk menjual tanah tersebut karena didalamnya tersangkut anak dibawah umur,  harus terlebih dahulu memperoleh izin dari hakim pengadilan negeri, sedangkan bagi mereka yang tidak tunduk pada ketentuan KUHPerdata menurut penulis untuk penjualan tanah tersebut tidak perlu memperoleh izin dari hakim, sepanjang penjualan tersebut dilakukan untuk kepetingan anak yang bersangkutan.

Dalam praktek kenyataannya terdapat perbedaan pemberlakukan atas ketentuan tersebut tergantung kepada kebijakan pejabat Kantor Pertanahan setempat. Ada yang mensyaratkan bahwa untuk penjualan tanah yang didalamnya tersangkut anak dibawah umur harus ada izin terlebih dahulu dari hakim pengadilan negeri setempat tanpa membedakan mereka tunduk pada KUHPerdata atau tidak, tapi ada pula yang tidak mensyaratkan hal tersebut apabila pihak penjual tidak tunduk pada KUHPerdata sepanjang dipenuhi sayarat yang ditentukan dalam Pasal 48 UU Perkawinan tersebut.   

Dengan adanya perbedaan penafsiran ketentuan  tersebut maka seharusnya ada kesepakatan di kalangan notaris dan PPAT yang mengatur mengenai kesatuan sikap dan tindak Noatrsi dan PPAT dalam menghadapi hal tersebut yang ditetapkan dalam kongres INI/IPPAT

PELATIHAN DASAR PERLINDUNGAN KONSUMEN




Nomor                        : 045/SK/LPK/III/2012                                          Kendal,17 Maret 2012
Lampiran       : 1 (satu) bendel
Perihal            : UNDANGAN

                                                                                                Kepada :
                                                                                                Yth. ……………………..………..
                                                                                                ………………………………..…...
                                                                                                Di Tempat

Dengan hormat,

            Dalam rangka meningkatkan Sumber daya Manusia bagi pengiat dan pengelola LPKSM di wilayah Propinsi Jawa Tengah, Propinsi Jawa Timur dan Jawa Barat segenap Panitia bekerja sama dengan berbagai pihak yang di dukung penuh oleh Direktur Perlindungan Konsumen Deperindag RI akan menyelenggarakan pelatihan dasar dalam rangka membentuk Konsumen Cerdas dan Mandiri, yang diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal             : Jum’at, Sabtu dan Minggu tgl.27,28 dan 29 April 2012
Jam                              : 13.00 Wib s/d Selesai (Acara Pembukaan )
Tempat                        : HOTEL CITRA DEWI III Wisata Bandungan Kab.Semarang
Fasilitas                       :          
a)      Makan, Air Hangat & Caffe Break.
b)      Tas, Blok Note.
c)      Sertifikat Pelatihan.
d)     Penginapan dan fasilitas lainnya

Diharapkan peserta yang dikirim membawa foto 3x4 berwarna 2 lembar dan berpakaian rapi. konfirmasi peserta pada alamat kami di atas atau Hub Panitia (085 225 755 619).
Demikian undangan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


                                                            LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
                                                                          NUSANTARA KENDAL




                                                                                  SAROJI, SH.


Tembusan disampaikan kepada :
1.      Yth.Pimpinan LPK Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
2.      Yth.Pimpinan LPK NUSANTARA Sebagai laporan.
3.      Dirjen Perlindungan Konsumen di Jakarta.
4.      Pertinggal.