PENDAHULUAN
Filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan. Filsafat berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Kesimpulannya, Filsafat ialah suatu pengetahuan metodis dan sistematis, melalui jalan refleksi hendak menangkap makna yang hakiki dari hidup dan dari gejala hidup sebagai bagian dari padanya.
Gejala yang diselidiki adalah hukum. Akan tetapi dalam pendekatan ini hanya dipentingkan apa yang cocok dengan tema yang dibahas, sehingga filsafat hukum pemikiran zaman dulu hanya dipersoalkan secara tematis, dalam rangka pemikiran teme-tema hukum sekarang.
FILSAFAT HUKUM SEBELUM ABAD XX
Filsafat yang akan menghasilkan pikiran pikiran modern tentang hukum dimulai perkembangannya di Yunani pada abad VI sebelum masehi. Pemikiran-pemikiran Yunani itu diteruskan dalam kebudayaan romawi, kemudian ditampung dalam kebudayaan eropa.
ZAMAN YUNANI – ROMAWI
1. Alam Pikiran Kuno
Di Yunani, alam pikiran kuno ditandai suatu semangat religius yang mendalam. Kehidupan warga-warga negeri Yunani berlangsung dalam polis.
Menurut filsuf-filsuf pertama, hukum itu tidak terbatas pada masyarakat manusia, hukum meliputi semesta alam.
Kaum Sofis memulai kegiatan pada abad V sebelum masehi adalah orang terpelajar yang bekeliling Yunani yang mengajarkan para pemuda yang ingin memainkan peranan dalam politik negaranya. Polis telah memiliki aturan hukum yang terang. Dalam suatu negara demokratis peranan warga dalam membentuk Undang-undang adalah besar.
Sokrates tidak menyetujui, namun berpendapat bahwa kebenaran bersifat obyektif dan sebagai demikian merupakan pedoman yang tetap bagi semua manusia. Baginya tugas negara adalah mendidik warganegara dalam keutamaan.
2. Plato
Plato adalah murid Sokrates. Ajarannya mengenai negara seperti diuraikan dalam Politeia, dalam dunia fenomenon (gejala) terdapat negara-negara yang kurang sempurna. Sedangkan dalam dunia eidos ( tidak kelihatan) terdapat negara ideal. Arti aturan negara yang adil dapat dipelajari dari aturan lain, yakni aturan yang baik dari jiwa. Pandangan Plato ini adalah pandangan totaliter.
Ajaran Plato tentang negara dan hukum mengandung unsur yang baik bagi perkembangan suatu negara yang merdeka dan adil. Dipertanyakan apakah ideal negara menurut Plato terlalu tinggi dan abstrak untuk diwujudkan dalam kenyataan.
3. Aristoteles
Aristoteles adalah murid Plato yang juga termashur. Dialah yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan hukum positif, mengajarkan teori tentang keadilan.
4. Hukum Romawi
Sejak didirikan kota Roma pada abad VIII sebelum masehi, orang Roma membentuk peraturan-peraturan hidup bersama sesuai dengan kebutuhan rakyat. Aliran filsafat yang mempengaruhi pandangan orang romawi adalah aliran Stoa. Ide dasar stoa adalah suatu kesatuan yang teratur (kosmos) berkat suatu prinsip yang menjamin kesatuan yakni jiwa dunia (logos). Dalam aliran ini, suatu ide baru tentang negara dikembangkan.
Pengaruh hukum Romawi terhadap perkembangan hukum cukup besar, khususnya melalui ius gentium yang masuk Codex Iustinianus pada abad VI, selanjutnya diresepsi dalam hukum negara-negara eropa, dan kemudian menjadi sumber utama dari hukum perdata modern.
ABAD PERTENGAHAN
Pada abad V sesudah masehi Kekaisaran Romawi runtuh, dan inilah permulaan suatu zaman baru. Agama-agama dan bangsa-bangsa baru mulai muncul membawa ide-ide dan tata cara baru.
1. Augustinus
Augustinus adalah pemikir kristiani yang paling besar pada abad-abad pertama. Augustinus menerima pandangan Stoa tentang suatu rencana alam. Augustinus mengikuti jejak Plato yang menerima ide-ide abadi yang merupakan contoh bagi benda-benda dunia. Pandangan Augustinus atas hukum positif kurang jelas.
2. Thomas Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang rohaniawan gereja Katolik yang lahir di Italia. Dalam membahas arti hukum Thomas mulai membedakan antara hukum-hukum dari wahyu Tuhan dengan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia.
Pandangan Thomas terhadap negara, sama dengan pandangan Aristoteles, negara adalah masyarakat yang sempurna (societas perfecta ).
3. Hukum Islam
Dalam ababd-abad pertama Hijriah, agama Islam mempengaruhi bangsa-bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di Timur tengah dengan sedemikian rupa sehingga timbulah suatu aturan hidup baru.
Peraturan yang terkandung dalam hukum islam meliputi segala bidang kehidupan. Oleh karena itu hukum Islam seluruhnya berazaskan pada agama, maka tidak ada kebutuhan akan suatu hukum dasar, hukum Ilahi Positif dianggap sebagai titik tolak dan landasan segala hukum.
Meninjau kembali pandangan-pandangan hukum selama abad pertengahan tidak pernah lepas dari keyakinan orang-orang sebagai orang beragama.
ZAMAN RENAISANCE
Para ahli sejarah filsafat menggabungkan zaman Renaisance dengan abad pertengahan, bukan dengan zaman modern. Dalam bidang kesenian dan kebudayaan romawi dan yunani ditonjolkan sebagai kebudayaan ideal. Dalam bidang politik perubahan zaman menjadi nyata dalam tekanan yang diberikan kepada kekuasaan negara nasional.
1. Pelopor-pelopor Zaman Baru
Sebelum zaman Renaisance telah muncul beberapa pemikir seperti William dari Occam. Sistem nominalisme dapat dipandang sebagai lawan utama sistem skolastik, khususnya sistem Thomas Aquinas. Kemudian ada Marsilius dari Pardova yang mempunyai pandangan baru dalam filsafat politik, yakni tentang negara sebagai masyarakat lengkap.
2. Abad XVI
Desiderius Erasmus dipandang humanis paling terpelajar, yang meletakkan bidang studi klasik, yakni sastra Yunani dan Latin dalam bidang Theologi.
Thomas More adalah humanis Inggris yang memiliki jabatan dan fungsi dalam bidang kehakiman dan politik, dengan mengkritik tingkah laku moral raja Henry VIII sehingga dia dihukum mati.
Protestantianisme yang terjadi sejak 1517 pada umat kristen di Eropa Utara melakukan protes terhadap kewibawaan dan ajaran Paus di Roma. Tokoh-tokohnya adalah Luther dan Calvin.
Nicolo Machiaveli sebagai humanis Italia yang ingin membengkitkan kembali kebudayaan Romawi Kuno, dengan mewujudkan kembali kekaisaran Romawi zaman dahulu.
Jean Bodin melontarkan ide tentang kedaulatan negara. Dalam negara terdapat suatu kekuasaan atas warga-warga negara yang tidak dibatasi oleh suatu kekuasaan lain. Pun pula tidak terikat Undang-undang.
3. Hugo Grotius
Hugo Grotius adalah seorang humanis yang memegang jabatan ahli hukum dan negarawan. Dia berjasa bagi perkembangan hukum internasional. Grotius menjelaskan terbentuknya negara bertolak dari alam manusia. Pandangan hukum alam pada Grotius berbeda dari hukum alam dalam Abad Pertengahan.
Prinsip Rasional pertama dalam bidang hukum adalah: setiap orang mempunyai kecendrungan untuk hidup bersama orang lain secara damai. Pandangan bahwa suatu kenyataan dapat menjadi sumber hukum diterapkan juga pada hak subyektif lain, seperti pada hak atas kebebasan.
Dapat disimpulkan bahwa ide hukum alam pada Grotius terlalu sempit untuk mencakup segi kehidupan manusia sebagai mahluk sosial dalam masyarakat.
4. Thomas Hobes
Dilihat dari sudut pendekatan ilmiahnya terhadap masalah-masalah negara dan hukum, Hobes dapat digolongkan dalam aliran rasionalisme. Menurutnya metode yang tepat untuk mendapatkan kebenaran adalah metoda yang digunakan dalam ilmu-ilmu pengetahuan positif seperti pengetahuan fisika dan matematika. Dalam sistem empirisme Hobbes tidak ada tempat bagi hak-hak pribadi dan negara hukum. Maka seperti Machiaveli, Hobbes menganut suatu natiralisme.
ZAMAN RASIONALISME
Dasar rasionalisme diletakkan oleh Descrates, tujuannya adalah membentuk suatu sistem filsafat yang sama kuat dengan sistem ilmu-ilmu pengetahuan alam dan matematika. Pada zaman rasionalisme, gagasan-gagasan zaman sebelumnya masih sangat berpengaruh, namun lama kelamaan gagasan itu dilepaskan. Kemudian mulai muncul ide baru tentang kedaulatan rakyat dan nilai pribadi manusia sebagai subyek hukum.
(bersambung)